Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menunjukkan responsivitasnya terhadap aduan masyarakat. Pada Selasa, 30 Januari 2024, Satpol PP melaksanakan kegiatan penanganan aduan masyarakat di Kecamatan Papar.
Satpol PP Kab. Kediri mendapat aduan dari masyarakat terkait praktik mencari ikan dengan menggunakan alat setrum ikan di Sungai Desa Minggiran. Petugas Satpol PP melakukan koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa (kepala dusun), dan tokoh masyarakat Desa Minggiran terkait aduan tersebut. Selanjutnya, bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat, petugas melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Ternyata, pada saat pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencari ikan dengan alat setrum ikan. Menurut keterangan tokoh masyarakat Desa Minggiran, orang yang menggunakan alat setrum ikan tersebut bukan merupakan warga setempat.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kab. Kediri tidak hanya memberikan respons cepat terhadap aduan masyarakat, tetapi juga melakukan koordinasi dengan pihak desa dan tokoh masyarakat untuk memastikan situasi yang dilaporkan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.