Kediri – Pada tanggal 7 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Hasil kegiatan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, menunjukkan bahwa petugas Satpol PP mendapati beberapa minuman beralkohol tanpa izin di salah satu toko yang dimiliki oleh Choirul Mahmudah. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 6 botol Kuntul, 6 botol Anggur Merah, dan 3 botol Anggur Kimhoa.
Sementara itu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, petugas Satpol PP menindaklanjuti informasi terkait peredaran miras di toko milik Sugianto. Barang bukti yang ditemukan adalah 12 botol Arak Jowo sebanyak 1,5 liter.
Seluruh barang bukti dan pemilik toko yang terlibat dalam peredaran miras tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketentraman masyarakat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.