Kediri – Pada tanggal 7 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait adanya orang yang mencari ikan dengan menggunakan alat setrum ikan di wilayah Bendung Gerak Waruturi, Kecamatan Gampangrejo, Kabupaten Kediri.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa petugas Satpol PP langsung merespons pengaduan dengan menuju titik lokasi di Bendung Gerak Waruturi. Di sana, petugas mendapati dua orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum. Meskipun kedua tersangka berhasil melarikan diri, Satpol PP tetap meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar lokasi untuk mencegah kegiatan illegal serupa di masa mendatang.
Satpol PP Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran demi kebaikan bersama.