Kediri – Pada tanggal 12 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan operasi gabungan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kras, dan Kecamatan Tarokan. Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan terkait APK dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
Hasil operasi di Kecamatan Ngadiluwih, khususnya Desa Purwokerto, menunjukkan bahwa terdapat 4 baliho atau spanduk. Di wilayah Kecamatan Kras, tepatnya di pertigaan depan Pasar Kras, ditemukan 2 baliho atau spanduk. Selanjutnya, di Kecamatan Tarokan, di Desa Kaliboto, petugas menemukan 1 baliho atau spanduk.
Seluruh barang bukti yang terkumpul selama operasi ini telah diserahkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Tindakan ini sesuai dengan upaya Satpol PP untuk menegakkan peraturan terkait kampanye agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Kediri akan terus melakukan patroli dan operasi gabungan untuk menjaga ketertiban umum selama periode kampanye dan pemilihan.