Pare, Kediri – Pada Rabu, 28 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri merespon dengan cepat pengaduan masyarakat terkait adanya tiang besi miring yang berpotensi membahayakan pengendara dan masyarakat umum di Jalan WR Supratman, Kec. Pare (di utara traffic light).
Petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tiang besi tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat. Tiang besi yang miring kemudian diamankan di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Pare.
Masyarakat yang proaktif melaporkan potensi bahaya atau ketidaknyamanan di sekitar mereka diapresiasi, dan Satpol PP bersedia bertindak untuk memastikan bahwa setiap laporan diproses dengan serius.