Kediri – Jumat, 8 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam dan panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat di Bulan Ramadhan 2024.
Surat Edaran tersebut memberikan kebijakan penutupan sementara terhadap tempat-tempat hiburan malam dan panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri. Keputusan ini mungkin berkaitan dengan berbagai pertimbangan termasuk peraturan pencegahan penyakit, ketertiban umum, atau kondisi khusus yang membutuhkan langkah-langkah pengendalian.
Satpol PP Kabupaten Kediri, sebagai lembaga penegak peraturan daerah, berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Tindakan ini mencerminkan responsifnya Satpol PP terhadap dinamika situasi dan kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.