Kediri – Jumat, 8 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama dengan PPNS Satpol PP, Bapak Riswadi, S.Sos, melaksanakan Sidang Tipiring Miras dan Pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam sidang ini, terdapat satu nama tersangka, yaitu C*****l M******h Binti K*****o menjalani sidang dan mendapatkan putusan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan. Selain itu, Choirul Mahmudah juga dikenakan biaya perkara sejumlah Rp.5000.
Proses sidang berjalan dengan lancar dan kondusif, menunjukkan kematangan dalam penanganan kasus Miras dan pelanggaran terkait administrasi kependudukan. Satpol PP Kabupaten Kediri, bekerja sama dengan instansi terkait, terus menjalankan upaya hukum untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di wilayahnya.
Keberhasilan sidang ini mencerminkan komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.