Penindakan Terhadap Tempat Hiburan yang Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Kediri – Minggu, 24 Maret 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menjalankan tugas penindakan terhadap tempat hiburan yang masih buka selama Bulan Suci Ramadhan, sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat. Patroli dan penindakan dilakukan di Kecamatan Banyakan dan Grogol.

Di Kecamatan Banyakan, Satpol PP menemukan bahwa Kafe AR Ktv and Cafe di Desa Maron masih beroperasi. Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemilik kafe untuk mematuhi edaran yang melarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan. Selanjutnya, petugas memasang Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, di Kecamatan Grogol, tempat hiburan “History Billiard and Cafe” di Jl. Rambutan Cerme G4 Gringging juga ditemukan masih beroperasi. Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemilik terkait jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan. Pemilik cafe setuju untuk beroperasi pada jam 07.00 – 18.00 atau setelah Maghrib. Mereka juga berjanji untuk segera mengurus surat izin usaha kepada instansi terkait. Jam operasional setelah Bulan Suci Ramadhan akan disesuaikan dengan kesepakatan warga sekitar.

Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, serta menjaga ketertiban dan kedamaian selama Bulan Suci Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *