Pada Minggu, 31 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan penindakan non yustisi pada tempat usaha hiburan malam, rumah karaoke, dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Banyakan, dan Kecamatan Gampengrejo.
Terpantau semua tempat hiburan dan eks lokalisasi tutup dan mematuhi Surat Edaran (SE) Ramadhan yang telah diberikan dan ditempel sebelumnya.
Petugas juga menempel ulang SE Ramadhan yang rusak agar pesan tersebut tetap tersampaikan dengan jelas kepada pemilik usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha terhadap ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan, serta menjaga kondusifitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.