Penindakan Pedagang Kaki Lima di Jalan Puncak Jaya, Kecamatan Pare

Pada tanggal 2 April 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) terkait pedagang kaki lima atau angkringan yang berjualan di depan toko di Jalan Puncak Jaya, wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Petugas Satpol PP menuju ke Kecamatan Pare untuk melakukan koordinasi terkait aduan tersebut. Mereka melakukan cek lokasi bersama Kasi Trantib Kecamatan Pare. Setelah itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan Pare berkomitmen untuk melakukan himbauan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan, termasuk yang berada di Jalan Puncak Jaya, agar tidak melanjutkan aktivitas berjualan di tempat tersebut.

Tindakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta menghormati peraturan yang ada terkait aktivitas berjualan di jalan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *