Pada tanggal 2 April 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindaklanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) terkait pelanggaran jam malam yang dilakukan oleh Cafe Ngaropi di Jalan Lamtana, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Petugas Satpol PP, bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Pare, menuju ke Balai Desa Tulungrejo untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait aduan tersebut. Setelah itu, mereka melakukan cek lokasi bersama Kasi Trantib dan Kepala Dusun Tegalsari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik Cafe Ngaropi dengan beberapa tindakan:
1. Mengurus perizinan usaha cafe sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bersedia mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015, yaitu mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
3. Bersedia menjaga ketertiban di lingkungan cafe.
Tindakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar serta agar pemilik usaha patuh terhadap peraturan yang berlaku.