Kediri, Rabu, 3 April 2024 – Satpol PP Kabupaten Kediri menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Halo Masbup dengan tiket #15182 terkait taruhan jangkrik yang mengganggu masyarakat sekitar di Jalan Sumur Bor RT.01 RW.01, Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Petugas menuju Balai Desa Ngasem untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait aduan tersebut. Informasi yang diperoleh dari Kepala Desa Ngasem menyebutkan bahwa kegiatan taruhan jangkrik tersebut telah berhenti sekitar 2 minggu yang lalu, dan masyarakat sekitar sudah dihimbau untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi bersama Kepala Dusun Ngasem, namun tidak ditemukan adanya aktivitas taruhan jangkrik yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, Satpol PP Kabupaten Kediri menjalankan tugasnya dengan cepat dan efektif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat untuk memastikan ketertiban dan ketentraman di wilayah tersebut.