Satpol PP Kabupaten Kediri Gencar Awasi Kepatuhan Perda dan Perkada di Berbagai Kecamatan

Kediri, Rabu, 3 April 2024 – Satpol PP Kabupaten Kediri menjalankan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Di Kecamatan Kras, Petugas berkoordinasi dengan Camat setempat terkait penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Selama kegiatan tersebut, petugas berhasil mendapati 19 reklame yang terpaku di pohon. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, satu Perumahan Yura Regency Kras ditemukan belum memiliki izin yang diperlukan. Petugas memberikan surat pembinaan dan memanggil pengelola perumahan untuk klarifikasi lebih lanjut di kantor Satpol PP pada tanggal 4 April 2024. Selanjutnya, petugas juga melakukan pemantauan terkait penyelesaian permasalahan usaha peternakan ayam di Desa Kras, di mana pihak pengusaha telah mengurangi populasi ayam dari 80 ribu ekor menjadi 60 ribu ekor sebagai upaya mengurangi dampak bau dari kandang ayam tersebut.

Di Kecamatan Ringinrejo, Petugas menemui satu manusia silver dan satu pengamen angklung di Perempatan Sambi. Meskipun demikian, pengamen tersebut berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi saat petugas hendak melakukan penertiban.

Sementara itu, di Kecamatan Kandat, Petugas mendapati dua anak jalanan yang sedang mengamen di perempatan Jimbun. Kedua anak tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Upaya pengawasan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *