📢🚨 Holaa Praja Squads! 🚨📢
Satpol PP Kabupaten Kediri pada hari Rabu, 17 April 2024, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tempat minum minuman keras yang kerap menimbulkan ketidaknyamanan dan kegaduhan di Warung Bu Julik, yang berlokasi di Jalan Miri, Ngasem.
Tanpa menunggu lama, petugas kami segera turun ke lapangan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti miras berupa Kuntul sebanyak 4 botol dan Vodka sebanyak 2 botol. Petugas juga memanggil pemilik warung untuk menjalani proses BAP di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.
Selain itu, dilakukan pemanggilan kepada 3 karyawan yang berasal dari luar Kediri dan tidak mempunyai surat izin kerja. Mereka diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP guna proses lebih lanjut.
Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Kediri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam upaya ini. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk kita semua!