Satpol PP Kabupaten Kediri Lakukan Himbauan untuk Pedagang Kaki Lima

Kediri, 9 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan himbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan depan Kantor Dinas Perhubungan, mulai dari barat hingga timur. Himbauan diberikan agar para pedagang tidak berjualan pada waktu yang bukan merupakan jam jualan yang ditentukan.

Dalam himbauan ini, Satpol PP menegaskan bahwa jam jualan di wilayah tersebut dimulai setelah pukul 15.00 WIB. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan memastikan bahwa kegiatan PKL tidak mengganggu lalu lintas dan aktivitas sekitar.

Satpol PP selalu berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan para pedagang dan masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga ketentraman di wilayah Kabupaten Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *