Ngasem, Kediri, 23 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan penanganan pengaduan masyarakat di Kecamatan Ngasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam penanganan pengaduan masyarakat kali ini, Satpol PP Kabupaten Kediri menerima laporan terkait adanya kegiatan balap liar di Kawasan Sekolah Lalu lintas Gemolong (SLG). Tim Satpol PP melakukan koordinasi dengan Polsek Ngasem untuk menyikapi aduan tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan Kapolsek Ngasem, diperoleh informasi bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kawasan SLG. Kegiatan razia oleh petugas gabungan (Polri dan PolPP) sudah pernah dilakukan berulang kali untuk menangani masalah ini. Kapolsek Ngasem berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kasatpol PP guna menangani pelanggaran yang berada di Kawasan SLG.
Dengan adanya langkah-langkah penanganan ini, diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketertiban umum yang dihadapi oleh masyarakat di Kecamatan Ngasem. Satpol PP Kabupaten Kediri terus berupaya untuk merespons setiap pengaduan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.