Sidang Tipiring Miras dan Pengambilan KTP di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri – Pada tanggal 16 Februari 2024, Satpol PP Kabupaten Kediri, PPNS Satpol PP, Bapak Riswadi, S.Sos, melaksanakan sidang tipiring terkait kasus peredaran minuman keras (miras) dan pengambilan KTP di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang tersebut menyoroti kasus yang melibatkan seorang tersangka bernama Sugianto Bin Sono.

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memberikan putusan berupa masa percobaan selama 2 bulan, kurungan selama 1 bulan, dan denda biaya perkara sebesar Rp. 5,000. Putusan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari kasus peredaran miras dan pengambilan KTP yang melibatkan tersangka Sugianto Bin Sono.

Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait konsekuensi dari pelanggaran peraturan yang dilakukan. Satpol PP Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *