Kediri – Pada tanggal 19 Februari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan patroli wilayah di Kecamatan Kandat, Ngadiluwih, dan Kras. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan daerah.
Dalam patroli tersebut, beberapa temuan menarik di laporkan. Di Kecamatan Kandat, Cafe Xuni terpantau tutup dan tidak beroperasi. Sementara di Kecamatan Ngadiluwih, di Nung Cafe petugas menemukan 1 pemandu lagu yang tidak membawa KTP. Petugas memberikan surat pembinaan kepada individu tersebut.
Di Eks. Lokalisasi Krian, terpantau dalam keadaan tutup karena padamnya listrik dan baru saja menyala. Di Kecamatan Kras, tepatnya di Cafe & Resto Wilis Panorama, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran atau gangguan trantibumlinmas.
Namun, di beberapa tempat lain seperti Cafe Tiara, Cafe Matoa, dan Cafe Damarwulan, petugas menemukan beberapa pemandu lagu yang tidak membawa KTP atau tidak memiliki Surat Boro Kerja. Untuk setiap pelanggaran, petugas memberikan surat pembinaan kepada individu terkait.