Pada Rabu, 20 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula Praja Wibawa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam, rumah karaoke, panti pijat, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
Selama sosialisasi, dilakukan penjelasan secara rinci mengenai aturan dan alasan di balik kebijakan penutupan tempat-tempat hiburan tersebut selama bulan suci Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mendukung suasana keagamaan dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Selain sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Satpol PP, Polres, Kodim 0809, serta pemilik dan pengelola usaha tempat hiburan. Pakta integritas ini bertujuan untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan penutupan tempat hiburan malam demi terciptanya suasana yang kondusif dan penuh keberkahan selama bulan suci Ramadhan.