Pada tanggal 3 April 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keolisian Terpusat “Ketupat Semeru 2024” di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kediri. Setelah apel operasi tersebut selesai, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat “Semeru 2024” dan KRYD.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta sebagai tindakan simbolis bahwa pemerintah serius dalam memberantas kejahatan.